You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mobil Perpustakaan Keliling SMPN 49 Dipindahkan ke SMAN 68
photo Doc - Beritajakarta.id

Mobil Perpustakaan Keliling SMPN 49 Dipindah

Setelah tidak beroperasi selama tiga bulan, mobil perpustakaan keliling di SMPN 49 Kramat Jati Jakarta Timur akan dipindahkan ke SMAN 68 Salemba Jakarta Pusat. Pemindahan mobil perpustakaan keliling tersebut dilakukan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Itu kan mobil dari provinsi, saya tidak tahu alasan penarikan mobil perpustakaan keliling di SMPN 49

Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Jakarta Timur, Fadlan Zuhran mengatakan, mobil perpustakaan keliling di SMPN 49 Kramat Jati Jakarta Timur rencananya akan ditarik dan dipindahkan ke SMAN 68 Salemba Jakarta Pusat mulai malam ini sekitar pukul 22.00.

"Itu kan mobil dari provinsi, saya tidak tahu alasan penarikan mobil perpustakaan keliling di SMPN 49. Saya hanya diminta untuk memindahkan mobil itu ke Jakarta Pusat karena sudah lebih dari tiga bulan," katanya, Jumat (5/2).

Rusun Jatinegara Barat Dilengkapi Mobil Perpustakaan Keliling

Sementara itu, Kepala Bidang Perpustakaan BPAD Provinsi DKI Jakarta, Istaryatiningtyas membenarkan mobil perpustakaan keliling di SMPN 49 dipindahkan ke SMAN 69. Mobil keliling tersebut dipindahkan karena alasan pemerataan dalam pembagian lokasi.

"Agar ada pemerataan maka mobil perpustakaan keliling ini kita pindah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati